Oleh: Jaka Permana ,
INILAHJABAR.COM, Bandung, Senin, 26 Maret 2012 | 20:24 WIB - Dudung Bachdar Supardi sebentar lagi duduk di kursi Pengadilan Tipikor Bandung. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kini telah menyusun surat dakwaan Wakil Bupati Purwakarta itu. Dudung merupakan tersangka dugaan korupsi dana makan minum (Mamin) senilai Rp14 milyar tahun 2006 lalu. Perbuatannya tersebut dilakukan ketika dia menjabat menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta.
Untuk memperkuat penyusunan surat dakwaan, Kejati Jabar telah memeriksa satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Purwakarta, Senin (26/3/2012) kemarin.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhanna menuturkan, pemeriksaan pada satu PNS itu terkait dengan kwitansi-kwitansi saat tersangka Dudung masih menjabat sebagai Sekda. Hal tersebut, kata Fadil, guna untuk memperkuat surat dakwaan.
"Dia (PNS) diperiksa untuk menjelaskan kwitansi-kwintasi ketika Wabup menjabat sebagai Sekda," kata Fadil kepada wartawan di Gedung Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/3/2012).
Dengan diperiksannya satu orang saksi, Fadil telah memerintahkan tim penyidik untuk melimpahkan berkasnya ke bagian penuntutan. Pasalnya, dia menilai kasus dugaan korupsi tersebut sudah terlalu lama berjalan.
"Kasus ini sudah ada terdakwa yang divonis di Pengadilan. Saya memerintahkan penyidik untuk segera melimpahkannya ke bagian penuntutan," tutur dia.
Fadil mengatakan, penyidikan dilakukan dengan cepat itu agar tersangka bisa mendapatkan kepastian hukum mengenai dugaan korupsi tersebut. Fadil mengaku akan secepatnya melimpahkan berkasnya ke Pengadilan.
Untuk pemeriksaan Dudung sendiri, kata Fadil, sudah dianggap selesai. Orang nomor dua di Kabupaten Purwakarta itu tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.[ang]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar