" BURHAN-ONNIE, BERSIH, TEGAS, CERDAS & SANTUN "

Jenis dan penyebab Korupsi Oleh H Onnie S Sandi SE

Korupsi di negara kita sangat marak  terjadi hampir di seluruh instansi pemerintah baik di pusat dan daerah, hal ini dapat 
terjadi adalah karena integritas dari pegawai yang sangat rendah, system pemerintahan dan pengawasan yang tidak efektif ,sangsi hukum yang tidak memilki efek jera dan masyarakat sendiri yang memandang koruptor bukan pelaku kejahatan luar biasa, sehingga ada kecenderungan siapapun yang menduduki jabatan tertentu akan melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun faktor penyebab terjadinya korupsi dalam suatu oganisasi dapat kita bedakan dalam 3 faktor bagaimana korupsi itu terjadi , yaitu ;
a. Kemampuan.
Adalah kemampuan orang tersebut untuk melakukan korupsi ? Kemampuan melakukan tindak korupsi hanya bisa dilakukan apabila orang tsb memilki kemampuan dan kecerdasan untuk merekayasa dengan membuat data,pembukuan dan laporan fiktif yang tentunya bertujuan agar kasusnya tidak terdeteksi atau tidak terungkap saat ada pemeriksaan dari   Instansi yang berkompeten.

b. Kemauan.
Adalah kemauan orang tersebut untuk melakukan tindak pidana korupsi, artinya walaupun orang tersebut memilki kemampuan untuk melakukan tindakan korupsi, namun karena orang tersebut memilki integritas yang tinggi apakah karena memilki keimanan yang kuat terhadap agamanya, memiliki nasionalisme yang tinggi terhadap negaranya atau juga memilki kesadaran yang kuat tentang hak dan kewajibannya tentang berbangsa dan bernegara atau kekhawatiran mendapat sangsi hukum yang tegas & keras, sehingga  orang tersebut tidak akan mau melakukan walaupun sebenarnya dia memiliki kemampuan untuk melakukannya.
c. Kesempatan.


Kesempatan adalah system  yang dibangun pada  instansi tersebut hendaknya dengan menggunakan prinsip  management yang efektif dengan  prosedure dan mekanisme  yang jelas serta  pengawasan dan pengendalian yang baik sehingga tidak menciptakan dan memberi peluang pada orang per-orang untuk melakukan tindak pidana korupsi. Prinsip dasar ini akan bekerja efektif apabila eksekutif, legislatif dan judikatif memilki perpektif dan filosofi yang sama tentang good goverment dan clean goverment dengan membuat seluruh kebijakan secara transparan dan akuntable serta memberikan  akses seluas-luasnya pada masyarakat untuk ikut mengawasi program yang dijalankan eksekutif. Karena tanpa hal tersebut sangat sukar dan mustahil  pencegahan korupsi dapat dilakukan , mengingat sifat dari korupsi sendiri yang senantiasa melibatkan banyak orang dengan melakukan kolusi baik secara vertical, horizontal maupun diagonal dan  merusak system yang ada dan dari beberapa kejadian senantiasa ada keterlibatan legislatif dalam penyusunan program dan ketika kasusnya terkuak mulai terlihat ada pelibatkan aparat penegak hukum dengan melakukan gratifikasi untuk membungkam dan mempeti-es kan kasus-kasus tertentu bahkan dengan kekuatan yang mereka miliki, mereka mampu meredam berita dari media massa. Hal ini adalah realita yang terjadi negara kita, khususnya di daerah yang jauh dari pantauan berita stasiun televisi nasional, karena saat ini rupanya control  media massa yang paling efektif ternyata yang dilakukan oleh  stasiun televisi nasional walaupun independensinya masih belum terjamin.
Dari uraian tsb diatas faktor kemampuan dan kemauan lebih diharapkan pada integritas orang itu sendiri ( SDM ) sedangkan kesempatan lebih ditekankan pada system management pemerintahan  dan pengawasan yang efektif.
Faktor penyebab korupsi pada SDM dalam konteks tersebut diatas adalah sbb;
1. Corruption by Need/ Korupsi karena kebutuhan.
Korupsi yang dilakukan atas dasar kebutuhan, biasanya dilakukan oleh pegawai rendahan, uang yang dicuri biasanya tidak terlalu besar, karena dia melakukan semata-mata karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi, biasanya dalam bentuk pungli, merubah kwitansi pembelian atau tindakan lainnya yang pada intinya bukan untuk memperkaya tapi semata-mata karena desakan ekonomi.Untuk pencegahan dan pengungkapan kasus seperti ini  biasanya tidak terlalu sulit karena tidak melibatkan system dan banyak orang, dan lebih sering dilakukan secara individu.
2. Corruption by accident/ Korupsi karena kecelakaan.
Korupsi yang dilakukan biasanya oleh pemegang jabatan demi melindungi kepentingan atasannya yang lebih tinggi atau dikorbankan olehi pimpinan yang lebih tinggi. hal ini sering dijumpai akibat prosedur dan mekanisme yang telah digariskan tidak dijalankan sebagaimanan mestinya, karena pimpinan memanfaatkan kekuasaan dan keengganan atau ketidak beranian bawahan menolak keinginan pimpinan  walaupun itu melanggar standar operasi dalam instansi tersebut. Pada saat terjadi pemeriksaan oleh Auditor, sang pemegang jabatan keuangan  harus mempertanggung jawabkan segala tindakannya berdasarkan peraturan yang ada, sedangkan pimpinan yang menginstruksikan dirinya untuk melanggar biasanya dilakukan secara lisan sehingga tidak memiliki keuatan hukum, pada akhirnya sang pemegang jabatan keuangan harus mempertanggung jawabkan kekeliruannya sendirian saja, padahal dirinya hanya menikmati sebagian kecil uang hasil penyalahgunaan jabatan tersebut
3. Corruption by design / Korupsi yang direncanakan.
Korupsi yang direncanakan dan ini hanya bisa dilakukan oleh orang yang memegang jabatan dan kekuasaan cukup tinggi serta memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakan,  sehingga mampu mendesign secara terintegrasi termasuk menyuap orang yang akan menghalangi atau menghambat kegiatan pencurian ini. Korupsi jenis ini sangat sulit dibongkar karena melibatkan orang dan dana yang cukup besar, dan seluruh kegiatan pencurian uang negara ini sudah direncanakan jauh sebelum proyek itu dilaksanakan, siapa yang melaksanakan dan bagaimana melaksanakan serta bagamana menutupi persoalan ini jika muncul gugatan atau pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Pada akhirnya korupsi hanya dapat diberantas apabila ada keinginan kuat dari seluruh masyarakat yang ada di negara kita yakni  para koruptor yang terungkap dan di proses secara hukum, haruslah  mendapat hukuman yang membuat efek jera, harus ada keberanian dan kejujuran dari aparat penegak hukum termasuk hakim untuk mentuntaskan kasus korupsi yang menyangkut penguasa agar bagi SDM yang memiliki kemampuan untuk melakukan korupsi akan berfikir beribu kali untuk mau melakukan tindak pidana korupsi, sehingga secara perlahan kasus korupsi yang sangat melukai hati masyarakat  dapat dikikis habis dari negari kita. Semoga……

Tidak ada komentar:

Posting Komentar