" BURHAN-ONNIE, BERSIH, TEGAS, CERDAS & SANTUN "

Mengukur kadar Public Goods & Mixed Goods yang dilakukan oleh Kepala Daerah Oleh H Onnie S Sandi SE

Sesuai dengan teori Klasik Adam Smith ,Pemerintah harus memberi prioritas pada Public Goods dan Mixed Goods dan bukan Private goods, karena sesungguhnya  pemerintah memiliki 3 fungsi yaitu dalam bidang hankamnas, keadilan sosial dan pekerjaan umum, dengan adanya pembagian otonomi daerah dimana fungsi Hankamnas, Luar Negeri dan Keuangan dikelola Pemerintah Pusat dan selebihnya dikelola dan menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, maka kewajiban pimpinan daerah semakin besar untuk melaksanakan public goods dan mixed goods sesuai yang diamanatkan oleh UUD 45 yakni ;
  • Ekonomi Pasal 33 ayat 2 UUD 45 yaitu cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Serta pasal 33 ayat 3, yaitu bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat.
  • Kesehatan Pasal 28H ayat 1 UUD 45,yaitu setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
  • Pendidikan Pasal 31  UUD 45 ayat sbb;
  1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Public goods, adalah barang dan jasa yang produksi, distribusi dan penentuan harganya tidak dapat diserahkan pada mekanisme pasar, tetapi harus ada campur tangan pemerintah baik secara langsung atau tidak langsung.
Ciri pokok dari public goods tersebut adalah,
  • Benefit yang diterima konsumen  tidak dapat dipisahkan  antara orang yang membayar dengan orang yang tidak membayar.
  • Benefit dari barang dan jasa  tersebut didapat secara kolektif/tidak dapat diecer (E.S. Savas, 1987; dan Browning, 1983).
Jika kita melihat pelaksanaan dan penerapan APBD, maka fungsi Public Goods yang sesuai dengan amanat UUD 45, adalah bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, infrastrukur dan kesehatan
Mixed Goods
Mengingat kemampuan keuangan pemerintah terbatas maka pemerintah melakukan kombinasi dengan Mixed Goods yaitu barang-barang yang dapat  dikonsumsi secara bersama, namun benefit yang diterima dapat dipisahkan antara yang membayar dengan yang tidak membayar sebagaimana contoh dibawah ini ;
  • Pelayanan Rumah Sakit Umum/Puskesmas
  • Pendidikan, SMP dengan program RSBI,  SMA/SMK dan Perguruan Tinggi Negeri  : Disediakan oleh pemerintah bagi semua orang, namun hanya mereka yang bersedia membayar yang bisa memanfaatkan jasa pendidikan tsb. Pengecualian  bagi mereka yang tidak mampu namun memiliki kecerdasan tertentu sehingga menerima bea siswa atau jalur PMDK.
  • PAM,Listrik, Telepon: Disediakan oleh pemerintah melalui BUMN/BUMD, namun masyarakat harus bayar untuk mendapatkannya.
Mixed Goods disediakan oleh pemerintah ( BUMD / BUMN ) dan  pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat namun ditetapkan berdasarkan tarif atau subsidi oleh pemerintah .
Bercermin dari hal tersebut diatas idealnya ukuran keberhasilan seorang pimpinan daerah adalah seberapa besar public goods dan mixed goods  yang telah telah mampu dihasilkan dan  memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai dengan prioritas dan amanat UUD 45,  bukan pembangunan yang sifatnya hanya untuk pencitraan politik belaka dengan melakukan pembangunan yang bersifat  phisik dan bertujuan meningkatkan popularitas dan melakukan diskriminatif dengan melakukan pembangunan pada daerah dimana pendukungnya berada. Seringkali kita mendapati kenyataan bahwa disamping terjadi korupsi disana-sini, terjadi pula pemborosan dana pembangunan untuk hal-hal yang tidak atau bukan menjadi kebutuhan dan keinginan warganya, karena ketika rakyatnya membutuhkan pendidikan dan pelayanan  kesehatan yang murah dan berkualitas, pemerintah daerah malah menyediakan taman-taman, gedung -gedung baru, pagar-pagar baru, gapura baru dll, padahal taman, gedung, pagar dan gapura sebelumnya masih cukup baik, kalaupun kurang serasi dan indah, tinggal menyesuaikan dengan melakukan perbaikan dan rehabilitasi tanpa merubah dan membangun dari awal  sehingga dapat menghemat biaya. Namun demikian karena memang pejabat jenis ini terbiasa bagaimana menghabiskan anggaran tanpa pernah berusaha menggali dan  mendapatkannya sehingga seringkali yang dipikirkan dan paling mudah dilaksanakan serta hasilnya langsung nampak, adalah dengan melaksanakan pembangunan phisik yang kadang-kadang sangat tidak bermanfaat, contohnya  mendirikan patung-patung dan kegiatan  yang lebih bersifat hura-hura dan lebih bertujuan untuk mendokrak pencitraannya namun dengan menggunakan dana APBD. Ini yang kerap terjadi, karena pada dasarnya setiap kepala daerah lebih menyukai melakukan pembangunan phisik karena disamping hasilnya dapat segera terlihat, juga barangkali menerima imbalan dari proyek yang dilaksanakannya dan sekaligus dia pikir mampu mengkatrol popularitasnya,   masyarakat dibuat buta, tuli dan terkagum-kagum oleh kiprahnya padahal  prioritas pembangunan yang diamanatkan UUD 45, tidak menjadi fokus dan sasaran utamanya. Hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus, masyarakat harus diberi pencerahaan dan kecerdasan tentang tugas pokok dan kewajiban kepala daerah sesuai dengan amanat UUD 45, bahwa mendapatkan pelayanan dan keadilan dalam berusaha, mendapat pendidikan murah bahkan gratis sampai tingkat SMA/SMK, pelayanan kesehatan yang murah dan berkualitas,  membangun dan merehabilitasi infrastruktur sesuai dengan prioritas dalam rangka membuka dan melancarkan akses antara desa-desa  dan perkotaan , menurunkan pengangguran dan kemiskinan,  menjaga pertumbuhan dan pemerataan pembangunan pada seluruh daerah yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawabnya. Sudah saatnya masyarakat memilih pimpinan daerah yang beriorientasi pada kinerja, mampu menggerakkan bawahannya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih serta berorientasi pada pelayanan publik, dan bukan pemimpin yang hanya pandai berwacana dengan leadership dan kemampuan managerial yang rendah sehingga banyak pembantunya pindah kantor ke Lembaga Pemasyarakatan, membagi-bagikan sesuatu tanpa kita tahu dari mana sumber dananya, melakukan pemborosan dengan membangun sesuatu yang tidak bermanfaat,  sibuk dengan tebar pesona, pencitraan dan menebarkan foto tentang dirinya dimana-mana bagaikan artis Hollywood yang mulai kekurangan order, kini saatnya melakukan perubahan dengan menancapkan kesadaran dan bersama-sama bertindak dan berbuat, terlebih bagi putera Purwakarta yang lahir dan hidup besar didalamnya, karena perubahan tidak akan terjadi dengan hanya berdiam diri, terlena akan suap kecil, memelihara apatis dan tidak peduli pada daerahnya sendiri……Ayo berbuat, Kita bisa ……

1 komentar: