" BURHAN-ONNIE, BERSIH, TEGAS, CERDAS & SANTUN "

Jamsostek Incar Pekerja Informal

E-BISNIS

Senin, 23 Januari 2012 , 10:09:00


JAKARTA – PT Jamsostek terus membidik pekerja sektor informal sebagai peserta baru. Pada 2011 lalu, sebanyak 150.200 orang pekerja yang biasa disebut tenaga kerja luar hubungan kerja ini telah menjadi anggota baru. Untuk itu, tahun ini perseroan menargetkan 170.000 pekerja informal menjadi peserta.

Direktur Kepesertaan Jamsostek Ahmad Ansyori mengatakan, untuk menjaring banyak pekerja sektor informal pihaknya menjalin kerjasama dengan sejumlah pemerintah daerah. Yang sudah dilakukan adalah dengan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Alasan pemilihan daerah yang terkenal dengan Waduk Jatiluhur tersebut karena memiliki komitmen tinggi untuk memberikan jaminan kepada pekerja.

”Pada tahun ini sebesar 75.474 pekerja informal sudah mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan Jamsostek. Pekerja informal berprofesi sebagai buruh tani, tukang ojek, tukang cukur, dan sopir angkutan kota,” kata Ansyori di Jakarta, kemarin.

Pada 2011, Pemkab Purwakarta mengikutsertakan 10.000 pekerja sosial sebagai peserta Jamsostek dengan anggaran iuran Rp 8 miliar, seperti ketua rukun tetangga, perangkat desa, ketua karang taruna, hingga dukun bayi.

Untuk diketahui, pada 2011 Pemkab Purwakarta menganggarkan iuran Jamsostek sebesar Rp 8 miliar untuk 10.000 pekerja sosial tersebut. Sedangkan pada 2012 ini Pemkab Purwakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp 25 miliar.

Dihubungi terpisah, Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengaku dukungan daerah untuk memberikan jaminan terhadap pekerja sangat diperlukan. Terutama pekerja sektor informal. Sebab, tidak ada perusahaan yang menjamin para buruh tersebut.

”Saya sangat mengapresiasi kebijakan Kabupaten Purwakarta tersebut. Ini membuktikan anggaran bukan masalah utama. Karena sebelumnya banyak daerah yang menolak melakukan hal itu akibat terkendala biaya. Bila perlu, pemerintah pusat bisa meniru langkah Pemkab Purwakarta, Jawa Barat dalam menerapkan SJSN skala kecil bagi pekerja informal,” tutur Hotbonar.

Menurutnya, jaminan sosial merupakan hak normatif pekerja. Untuk pekerja informal, diatur dalam UU Nomor 3/1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja. Bagi pekerja, menjadi peserta program Jamsostek merupakan hak dan dapat memberikan ketenangan bekerja, sehingga mendorong peningkatan produktivitas. (cdl)
Sumber 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar