Bandung - Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Purwakarta yang menyeret Wakil Bupati Purwakarta Dudung Bachtiar dinilai tebang pilih dan kental nuansa politis. Penetapan status Dudung sebagai tersangka diduga sengaja digulirkan akibat adanya kepentingan politik jelang pilkada Bupati Purwakarta yang akan digelar tahun 2012 ini.
Kuasa hukum Dudung, Hari Ibrahim pun menyatakan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi di Purwakarta, nama Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi seharusnya juga ikut terseret dan juga menjadi tersangka.
"Kenapa bupati tidak terjamah hukum. Kami keberatan kalau bupati tidak jadi tersangka," kata Hari saat ditemui di RM Riung Sari, Jalan LRE Martadinata, Senin (5/3/2012).
Karena itu, dirinya menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi di Purwakarta. Sementara itu, dari sisi politis Wabup Purwakarta Dudung Bactiar menilai dengan kasus ini, ada calon bupati lainnya yang merasa diuntungkan karena berkurang saingan.
"Saya tidak pernah menyatakan mencalonkan diri sebagai cabup. Tapi dari Partai Demokrat menyatakan ingin mencalonkan. Setelah itu kasus ini ramai lagi," katanya.
Ia pun mengaku menyesal dan terjebak telah menerima tawaran dari Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat pilkada sebelumnya. "Saya sebenarnya tidak mau, tapi Dedi datang ke rumah sampai 3 kali waktu itu. Bagaimanapun saya beberapa kali menjadi camat, suara saya memberi kontribusi dalam kemenangan dia," katanya.
Dudung pun mengaku sedih, selama merintis karier di Pemkab Purwakarta selama 40 tahun, ia kini harus tersandung masalah korupsi. "Saya kerja sejak tahun 1972. Sudah 40 tahun, apa yang saya dapat," tutur Dudung. Sumber http://bandung.detik.com
(tya/avi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar