Senin, 16 April 2012 09:55
4 Dinonaktifkan, Salahsatu Basyrah Lubis
JAKARTA ( Sumber http://metrosiantar.com )- Hampir semua kepala di tanah air ternyata tersangkut korupsi. Kemendagri mencatat, 173 pimpinan daerah terlibat kejahatan kerah putih sejak tahun 2004-2012. Nah, dari jumlah tersebut 70 persen telah diputus bersalah dan diberhentikan dari jabatannya.
“Yang terbaru, kami (Kemendagri) mengirim usulan pemberhentian Agusrin Najamudin (Gubernur Bengkulu) ke presiden tertanggal 5 April lalu,” kata juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek kemarin (15/4). Dalam kasasinya, MA menyatakan Agusrin terbukti korupsi dan divonis empat tahun penjara.
Selain itu, kata Donny sudah ada empat kepala daerah yang sebelumnya sudah dinonaktifkan. Mereka adalah Bupati Padang Lawas Basyrah Lubis, Bupati Lampung Timur Satono, Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dan Bupati Subang Eep Hidayat. Menurutnya, kini Kemendagri masih menunggu usulan beberapa kepala daerah lainnya yang baru saja divonis di daerahnya.
Selain itu, kata Donny sudah ada empat kepala daerah yang sebelumnya sudah dinonaktifkan. Mereka adalah Bupati Padang Lawas Basyrah Lubis, Bupati Lampung Timur Satono, Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dan Bupati Subang Eep Hidayat. Menurutnya, kini Kemendagri masih menunggu usulan beberapa kepala daerah lainnya yang baru saja divonis di daerahnya.
“Sekitar tiga lagi. Kami masih menunggu usulan dari daerah,” kata Donny namun enggan menyebut siapa saja kepala daerah itu. Mantan Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Kemendagri itu menerangkan, 173 kepala daerah yang tercatat di kemendagri, terdiri dari beberapa status. Mulai dari saksi, tersangka, terdakwa hingga terpindana. “Tentu saja ini sangat memprihatinkan,” imbuhnya. Berdasarkan kajian dari Kemendagri ada beberapa hal yang menyebabkan jumlah kepala daerah yang tersangkut korupsi terus meningkat. Pertama, lanjut Donny, latar belakang kepala daerah di tanah air sangat beragam. Mulai birokrat, pilitisi, pengusaha hingga artis.
Nah, dari situ banyak orang yang sebenarnya pemahaman dan kemampuan tentang birokrasi sangat kurang, terutama tentang system regulasi keuangan daerah. Misalnya pengusaha dan artis. Mereka akhirnya terjebak dalam kasus korupsi lantaran keputusan yang diambilnya ternyata melanggar ketentuan yang berlaku. Padahal sebenarnya mereka tidak berniat melakukan korupsi. “Bisa jadi mereka mengeluarkan keputusan yang sebenarnya salah lantaran ada desakan-desakan politis di sekitarnya,” imbuhnya.
Kedua adalah faktor SDM di daerah yang masih terbatas. Apalagi masih banyak ditemukan orang-orang yang tidak berkompeten diberi jabatan strategis hanya karena yang bersangkutan tim sukses kepala daerah yang menang. Sedangkan yang ketiga adalah karena ada niat dari kepala daerah untuk melakukan korupsi. Tapi kebanyakan pangkal dari persoalan korupsi kepala daerah adalah biaya kampanye dan pemilu kada yang sangat tinggi. Jadi semua kepala daerah berlomba-lomba mengembalikan modal kampanyenya. Jika hanya mengandalkan gaji, mereka itu tidak akan bisa menutup modal.
Selain itu, Kemendagri mengapresiasi para penegak hukum yang semakin giat memberantas korupsi-korupsi yang dilakukan para pejabat di daerah. KPK misalnya. Dalam beberapa bulan terakhir, komisi yang dipimpin Abraham Samad itu beberapa kali menangkap tangan permainan korupsi di daerah.
Puncaknya Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro ditetapkan sebagai tersangka dan dijeblokskan ke Rutan Klas I Cipinang. “Kami berharap para penegak hukum terus menindak koruptor di daerah. Tentu saja dengan memperlakukan secara adil dan benar. Sampai saat ini, kami terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk pemberantasan korupsi di daerah,” katanya. (kuh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar