PENGALAMAN MASA LALU:
- Masa ORLA (1950-1965) jatuh bangunnya kabinet berdampak pd stabilitas kepegawaian
- Masa ORBA (1966-1997), PNS dijadikan alat politik utk mempertahankan ke kuasaan
- Masa Reformasi ditakutkan PNS dijadikan alat politik
DAMPAK KETIDAKNETRALAN PNS
Peran dan fungsi PNS sebagai alat pemersatu, pelayan, penyelenggara pemerintahan tidak ber-jalan
- Diskriminasi pelayanan
- Pengkotak-kotakan PNS
- Konflik kepentingan
- Tidak Profesional lagi
UU 43 Th. 1999 Ps. 3 (1-3) antara lain : (1) PNS harus Profesional, (2) PNS harus Netral dan tidak diskriminatif, (3) PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus Porpol;
UU 10 Th. 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR,DPD, Pasal 84 (3,4 dan 5) yang berkaitan dengan PNS dan Kampanye serta Pasal 273 yang mengatur tentang sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 84.
UU 32 Th 2004 Tentang Pemda dalam Ps. 59 (5) huruf g antara lain menyatakan pasangan calon KEPDA & WAKEPDA yg berasal dari PNS harus mengundurkan diri dari jabatan negeri;
PP No. 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS.
Peraturan Kepala BKN No. 10 Tahun 2005 Tentang PNS yang menjadi Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah
Surat Edaran MENPAN No. SE/08.A/M.PAN/5/2005 yang mengatur tentang Netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah
Dalam Pasal 3 Undang-undang 8 Tahun 1974 jo Undang-undang 43 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 dinyatakan bahwa Pegawai Negeri termasuk PNS sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri, baik dengan hormat atau tidak dengan hormat.
LARANGAN DAN KAMPANYE
Dalam pasal 84 Undang-undang 10 Tahun 2008 telah diatur tentang pelaksana, peserta dan petugas kampanye, Dalam ayat (2), antara lain disebutkan bahwa pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan PNS. Dalam ayat (4), dinyatakan sebagai peserta kampanye PNS dilarang menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Dan dalam ayat (5), ditegaskan sebagai peserta kampanye PNS dilarang mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara.
Dari kutipan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa PNS dapat menjadi peserta kampanye dengan beberapa persyaratan. Namun dilarang sebagai pelaksana kampanye. Ketentuan tentang PNS sebagai peserta kampanye dipertegas pula dalam Undang-undang 42 Tahun 2008 pada pasal 41 ayat (1) huruf e, ayat (4), dan ayat (5). Dalam undang-undang yang sama pasal 43, dinyatakan pula bahwa pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Jika PNS diperbolehkan sebagai peserta kampanye sebagaimana disebutkan di atas, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu tentang larangan bagi PNS sebagai peserta kampanye. Larangan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
• Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
• Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
• Menghina seseorang, agama atau suku, ras, golongan, calon dan atau peserta Pemilu yang lain;
• Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
• Mengganggu ketertiban umum;
• Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta Pemilu yang lain
• Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu;
• Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
• Membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut lain selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
• Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Selain itu beberapa larangan yang langsung berkaitan dengan PNS peserta kampanye, yaitu:
Dilarang menggunakan atribut partai atau pakaian seragam dan atribut PNS;
Dilarang mengerahkan PNS dilingkungan kerjanya, dan dilarang menggunakan fasilitas negara;
Tidak memihak dan memberikan dukungan kepada Parpol, calon Legislatif, calon Presiden, dan calon Wakil Presiden;
Tidak boleh menjadi Tim Sukses dari Parpol, calon Legislatif, calon Presiden, dan calon Wakil Presiden;
Tidak boleh mengikuti kampanye pada waktu jam kerja;
Tidak boleh menyimpan dan menempelkan dokumen, atribut, atau benda lain yang menggambarkan identitas Parpol, calon Legislatif, calon Presiden, dan calon Wakil Presiden;
Dilarang melakukan tindakan atau pernyataan yang dilakukan secara resmi yang bertujuan mendukung Parpol, calon Legislatif, calon Presiden, dan calon Wakil Presiden.
Sumber : http://kusdiyono.wordpress.com
Penulis adalah Guru yang mengajar di SMKN 38 Jakarta mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) dan KKPI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar