MENIMBANG NASIB
KADERISASI PARTAI POLITIK Oleh : AS’ARI, S.Sos.I[1]
Banyak Partai
Politik yang bisa menciptakan kemampuan kompetitifnya, namun sedikit yang dapat
menjaga daya kompetitifnya sehingga berkesinambungan atau bertahan lama.
Kesalahan utamanya karena mereka tidak mampu memelihara dan menghasilkan
keunggulan kompetitif serta mewariskannya kepada generasi selanjutnya. Hal-hal
yang diwariskan itu tentulah tidak sekedar material tetapi kemampuaan yang
sifatnya non material. Warisan berbentuk non-materi dapat berbentuk
pengetahuan. Pengetahuan yang berguna untuk dirinya sendiri, masyarakat ataupun
organisasinya.
Pengetahuan
untuk generasi berikutnya mesti difahami sebagai sebuah Amanah Regenerasi.
Amanah Regenerasi disemangati dalam bahasa Agama (baca;Islam) sebagai berikut;
”Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. Oleh karena itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah
dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.(QS.an-Nisaa ayat
9)”. Amanah tersebut merupakan tanggung jawab Parpol yang mempunyai moral sebagai salah satu instrument
Demokratisasi. Dan instrument Demokratisasi itu diterjemahkan menjadi
pendidikan politik.
Normatifitas-Hujjah
Parpol tidak
hanya melulu membicarakan perebutan kekuasaan dalam sebuah kompetisi, tetapi
juga pelaksanaan amanah yang berwujud Pendidikan politik. Tentu kita tahu bunyi
UU no.02 tahun 2008 tentang Partai Politik pasal 11 ayat 1 yakni ; “Pendidikan
politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia
yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara”. Selain itu penekanan serius tentang pendidikan politik yang
terejawantahkan menjadi sistem kaderisasi partai politik terlihat dengan
direvisinya dari UU no.02 th 2008 yang diperlihatkan dalam UU no.02 tahun 2011
tentang Partai Politik yang secara tekstual berbunyi (Pasal 1 Ayat 4); ”Pendidikan Politik adalah proses
pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap
warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”. Kemudian diperjelas lagi dalam pasal 29 ayat 1
; “Partai
Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi: a)
anggota Partai Politik, b) bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, c) bakal calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah, dan, d) bakal calon Presiden dan Wakil Presiden”.
Catatan Rekrutmen
Berapa banyak Partai politik yang mapu
menterjemahkan rekrutmen alangkah lebih-baiknya memperhatikan beberapa hal
sebagai berikut. Pertama, Rekrutment terhadap Warga Negara
Indonesia yang sesuai dengan tujuan Pendidikan politik sekiranya dapat
memperhatikan apa yang dikemukakan oleh Eep Saipul Fatah (26:1999) dalam bukunya
yang berjudul Membangun Oposisi
Agenda-Agenda Masa Depan terbitan Rosda bahwa MASSA itu
mempunyai tipologi matang, matang-anarkis, termobilisasi-anarkis dan
termobilisasi.
Tipologi tersebut masing-masing memiliki
keterlibatan yang beragam terhadap peran serta secara sadar terhadap politik
dan memiliki kepercayaan yang beragam pula terhadap pemerintah sebagai
regulator abash. Merekapun memiliki pengetahuan dan kesadaran yang berbeda
terhadap sistem.
Kedua, Sedangkan
rekruitment untuk pejabat publik sekiranya dapat memperhatikan komentar al-Farabi
tentang Laws-Plato yang dikutip Yamani (81:2002) dalam buku-nya Filsafat
Politik Islam ; antara al-Farabi & Khoemeni ; ”Kemudian dia (Plato)
mulai menerangkan gagasan seperti ini dalam hubungannya dengan sebuah kota. Dia
juga menjelaskan bahwa beruntunglah sebuah kota yang memiliki pembuat
undang-undang (legislator) yang piawai, yang berpengetahuan dan berpendidikan
tinggi, sehubungan dengan segenap hal yang terkait dengan kemakmuran dan
hal-hal lainnya, serta selanjutnya, beruntunglah para pembuat undang-undang
yang di dengar, ditaati oleh Rakyat, dan rakyat juga siap menerima
tradisi-tradisi yag terwujud dalam rezim-rezim”.
[1]. Penulis merupakan Kader Muda Partai Demokrat Purwakarta yang sedang
menempuh (Mahasiswa) S-2 Magister Ekonomi Islam di Universitas Islam Azzahra Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar