" BURHAN-ONNIE, BERSIH, TEGAS, CERDAS & SANTUN "

Politisasi dan Politisi PNS oleh Nanang Purnama SE

Politisasi dan Politisi PNS, adalah dua istilah yang mengandung makna berbeda yakni politisasi PNS lebih berwakna ketidak berdayaan PNS melawan hegemoni kekuasaan sehingga melakukan tindakan yang sebenarnya bertentangan dengan kewajiban dan keinginan dirinya ,  sedangkan Politisi PNS lebih mencerminkan  perilaku PNS yang secara sadar dan sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan melanggar Undang-Undang dan Peraturan  dan terlibat secara langsung atau tidak langsung  dalam kegatan politik praktis untuk memenangkan Petahana.

Apabila kita melihat histori tentang PNS ternyata memiliki sejarah panjang tentang keterlibatan dalam  politik praktis.  Sejak masa Demokrasi Parlementer Tahun 1950-an,  dimana PNS diberi kebebasan untuk  masuk dan terlibat aktif partai politik, demikian juga pada masa Orde Lama dengan Demokrasi Terpimpinnya. Pada masa orde baru situasinya semakin tidak demokratis karena semua PNS digiring masuk Parpol tertentu bahkan jika tidak mengikuti kebijakan tersebut maka dianggap tidak loyal bahkan  bukan tidak mungkin dianggap sebagai  penghianat.
Undang-Undang dan Peraturan tentang Netralitas  PNS :
  1. UU 43 Th. 1999 Ps. 3 (1-3) antara lain : (1) PNS harus Profesional, (2) PNS harus Netral dan tidak diskriminatif, (3) PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus Porpol;
  2. UU 10 Th. 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR,DPD, Pasal 84 (3,4 dan 5) yang berkaitan dengan PNS dan Kampanye serta Pasal 273 yang mengatur tentang sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 84.
  3. PP No. 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS.
  4. Surat Edaran MENPAN No. SE/08.A/M.PAN/5/2005 yang mengatur tentang Netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah
Walau Reformasi telah berjalan 14 Tahun dan telah ada Undang-Undang dan Peraturan yang mengatur tentang Netralitas PNS  namun ternyata PNS masih belum berubah,  hal ini tidak lepas dari Peraturan Pemerintah PP No. 96/2000, yang mengatur tentang ketentuan mengenai kewenangan yang besar dari kepala daerah  bupati dan walikota, untuk mengangkat dan memberhentikan PNS dari pangkat/golongan I/A hingga IV/E. Demikian juga dengan jabatan-jabatan struktural dari eselon V hingga I.
Dengan demikian nasib dan karir PNS banyak ditentukan oleh para atasannya yang bukan PNS.  Sebagai bahan perbandngan setelah diberlakukan  otonomi  daerah, kompetensi dan kinerja kepala sekolah di jenjang TK, SD, SMP & SMA /SMK, masih tetap rendah, hal ini antara lain, disebabkan campur tangannya politik lokal dalam pengangkatan kepala sekolah. Dalam banyak kasus pengangkatan kepala sekolah tidak berdasarkan kompetensi dan profesionalisme tetapi terkait dengan dukungan politik kata Syawal Gultom. Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjaminan Mutu Pendidikan , Kemdikbud ( Kompas , Jakarta Senin  23 Juli 2012 ), demikian pula disampaikan oleh Siwandari, Kepala Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Kemdikbud, mengatakan banyak kepala sekolah yang sudah dilatih hingga mememnuhi standar nasional tidak dipilih bupati/walikota artinya pengangkatan kepala sekolah mengabaikan kompetensi. ( Kompas, Senin 23 Juli2 012 ). Contoh kasus ini ternyata hampir terjadi pada Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian dan Jabatan lainnya.
Pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah secara langsung saat ini berdampak negatif terhadap  karier, jenjang kepangkatan dan jabatan  PNS. karena untuk bisa diangkat menjadi pejabat struktural di daerah,  PNS harus aktif terlibat dalam kegiatan politik  praktis dan  setidaknya harus memiliki kriteria sbb ;
  1. Menjadi  Tim Sukses.
  2. Menjadi kroni , dengan bersedia melakukan apa yang diinginkan atasannya termasuk melakukan korupsi, manipulasi dan intimidasi baik terhadap  PNS lainnya yang tidak sejalan ataupun pada masyarakat lainnya.
  3. Membeli jabatan dengan membayar uang  sejumlah  tertentu.
Hal semacam ini kerap terjadi hampir di seluruh daerah , sehingga menyebabkan tidak berjalannya birokrasi pemerintah dan tidak tercapainya prinsip KIS Management ( Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi ), bahkan menyebabkan rendahnya ethos kerja dan ketidak harmonisan antara aparatur negara  sehingga tidaklah mengherankan apabila kita sering menjumpai demoralisasi seperti berikut ini, yaitu :
  1. Kinerja rendah.
  2. Profesionlisme dan kompetensi tidak berjalan.
  3. Kondisi pro-kontra dan terkotak-kotak.
  4. Intrik.
  5. Apatisme.
  6. Terjadi balas dendam apabila ada pergantian Kepala Daerah.
PNS  yang semestinya bekerja sesuai dengan sumpahnya ketika dilantik sebagai PNS dan/atau  harus melaksanakan kewajiban sebaik-baiknya sebagai PNS dengan mengutamakan kepentingan negara di atas golongan. Dalam UU No 32 Tahun 2004, pegawai negeri sipil difungsikan sebagai alat pemersatu bangsa dalam arti setiap pegawai negeri sipil harus bersedia ditempatkan di seluruh Tanah Air di Republik Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam dokumen yang harus ditandatangani sewaktu diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sudah saatnya ada sangsi dan hukum yang tegas terhadap perilaku anomali dari PNS tersebut. Namun keadaan tidak akan pernah membaik apabila kesalahan ini hanya di bebankan pada PNS saja, sudah saatnya  para Kepala Daerah  memiliki komitment, etika, tanggung jawab dan jiwa kenegarawanan, dengan melakukan pembinaan secara baik dan benar tentang hak dan kewajiban PNS, jalankan dan dorong proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan struktural di PNS  sesuai dengan integritas, kompetensi dan profesional sehingga Pemerintah Daerah akan memiliki tenaga trampil dan handal yang berorientasi pada proses dan hasil yang optimal.
Tugas seorang kepala daerah adalah membuat perencanaan, memilih para pembantunya dengan tepat sesuai prinsip the right man on the right place , melaksanakan dan mengawasi serta mengendalikan seluruh kegiatan agar dapat berjalan sesuai   yang  telah direncanakan  dengan efisien dan efektif. Apabila hal ini dapat dilakukan  maka   saya yakin program-program pemerintah  akan berjalan, bekerja dan mengalami percepatan secara signifikan.  Dengan berfungsinya aparatur negara yang memiliki integritas, kompeten dan profesional akan berdampak langsung pada meningkatnya pelayanan publik pada   masyarakat luas yaitu dengan  murahnya biaya pendidikan,  bahkan bukan sesuatu yang sulit pemerintah daerah mampu memberikan pendidikan gratis  hingga SMA/SMK ,  semakin terjangkaunya pelayanan kesehatan hingga ke pelosok desa, berkurangnya angka pengangguran, bangkitnya ekonomi kerakyatan, meningkatnya hasil dan harga produk pertanian  serta perbaikan dan pembangunan infrastruktur yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan nilai ekonomi masyarakat, maka secara bertahap pendapatan dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat . Kalau sudah begini ketika Sang     Petahana mencalonkan kembali dalam Pilkada, tidak perlu repot-repot menebar umbul-umbul, spanduk, baligo, strker, Poster di kantor pemerintahan, iklan bagai Newbie dan tidak perlu juga mengintimidasi dan mengiming-iming PNS,  RT, RW , Desa dan masyarakat, karena akan muncul  dengan sendirinya  kekuatan-kekuatan dan kelompok-kelompok  masyarakat, ulama, karyawan, buruh, tani  termasuk PNS didalamnya yang menguat dan mengkristal bagai Snow Ball ( Bola Salju ) yang semakin hari semakin besar  memberikan dukungan. Apabila sudah memiliki kekuatan   seperti ini akan sangat sulit untuk dibendung, karena memiliki coersive power ( kekuatan memaksa )  bagi siapapun termasuk partai politik  untuk berfikir  rasional dan  memberi dukungan dan mengusung kembali Sang Petahana........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar